Sabtu, 26 Mei 2018

penomena poligami dalam satu akad

di Mei 26, 2018 0 komentar


       “PERSPEKTIF HUKUM ISLAM MENGENAI POLIGAMI DALAM SATU AKAD”

Poligami merupakan salah satu persoalan dalam perkawinan yang paling banyak dibicarakan sekaligus kontroversial. Satu sisi poligami ditolak dengan berbagai argumentasi baik yang bersifat normatif, psikologis bahkan selalu dikaitkan dengan ketidakadilan jender.[1] Oleh sebab itu mari kita kaji makna poligami yang sebenarnya dan poligami perspektif hukum islam dan menurut Kompilasi Hukum Islam itu seperti apa.
Kata Poligami berasal dari bahasa yunani polus yang artinya “banyak” dan gamein yang artinya kawin. Jadi poligami artinya kawin banyak atau suami beristri banyak atau istri bersuami banyak pada saat yang sama. Secara terminologi terbagi dua, yakni poligini dan poliandri. poligini untuk suami yang beristri banyak, sedangkan poliandriadalah istri yang bersuami banyak (lebih dari seorang). Dalam bahasa arab disebut dengan ta’did al-zawjah (berbilang pasangan), dalam bahasa Indonesia disebut perpaduan dan dalam bahasa sunda disebut nyandung.[2]
Poligami memiliki akar sejarah yang cukup panjang, sepanjang sejarah peradaban manusia itu sendiri, sebelum islam datang ke Jazirah Arab, Poligami merupakan suatu yang telah mentradisi bagi masyarakat arab. Poligami pada masa itu dapat dikatakan sebagai poligami tidak terbatas dan  para istri pun tidak mendapatkan keadilan, karena bagi bangsa Jazirah arab suami sendiri yang menentukan sepenuhnya siapa yang paling ia sukai dan siapa yang ia pilih untuk dimiliki secara tidak terbatas, para istri harus menerima takdir mereka tanpa ada usaha untuk memperoleh keadilan.[3]
Kedatangan Islam pun tidak menghapus adanya poligami namun islam hanya membatasi kebolehan poligami hanya sampai empat orang istri dengan syarat yang begitu kuat, bahwa seorang suami (yang hendak berpoligami) harus mampu berlaku adil.
Dalam syariat Islam, Poligami  terdapat dalam surat An-Nisa : 3 yang mengatakan bahwa Untuk laki-laki yang merasa khawatir tidak dapat berlaku adil kepada perempuan yatim diprintahkan untuk menikahi perempuan yang disukai, dua orang istri atau tiga atau empat. Apabila tidak mampu berlaku adil, menikah hanya dengan seorang istri. Apabila masih belum mampu berbuat adil, menikahlah dengan hamba sehaya. Perbuatan demikian lebih baik dibandingkan dengan melakukan kezaliman.
Ditegaskan lagi dalam ayat berikutnya ayat 129 yang artinya  “ Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu) walapun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cendrung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu membiarkan yang lain terkatung-katung dan jika kamu mengadakanperbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan) maka sesungguhnya  Allah Maha pengampun lagi maha penyayang”.[4]
Dalam hukum islam, poligami merupakan suatu proses kepemimpinan seorang seorang laki-laki atau suami dalam rumah tangganya. Apabila seorang suami yang poligini tidak mampu melaksanakan keadilan dalam rumah tangga, ia tidak mungkin dapat melaksanakan keadilan jika menjadi pemimpin dimasyarakat. Jika seorang suami sewenang-wenang kepada istri-istrinya, sebagai pemimpin ia pun akan berbuat kezhaliman kepada rakyat. Dalam surat An- Nisa ayat 3 yang ditegaskan lagi dalam ayat 129 bukan masalah poligininya yang penting, melainkan masalah keadilan dalam melaksanakan kepemimpinan dalam rumah tangga yang terpenting. Dalam hal itulah syariat islam memberikan suatu gamaran bahwa poligami dapat dilakukan sejauh maungkin karena prinsip keadilannya. [5]
Menurut Khazin Nasuha (2000:174-175) yang dimaksud dengan keadilan dalam poligami adalah dalam soal materi, yakni adil dalam membagi waktu gilir, adil dalam memperlakukan kebutuhan sandang, pangan, papan, dan adil dalam memperlakukan kebutuahan batiniah istri-istrinya. Keadilan batiniah, menurut khazin Nasuha, tidak ditutut oleh syariat Islam karena masalahnya berada diluar kemampuan manusia. Rasulullah sendiri sangat cendrung rasa cintanya kepada Aisyah dibandingkan kepada istri yang lainnya. [6]
Didalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga memuat mengenai poligami ang terdapat pada bagian ke IX dengan judul , “ Beristri lebih dari satu orang” ang diungkap dari pasal 55 sampai pasal 59.
Dalam pasal 55 dinyatakan bahwa :
      1.      Beristri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang istri.
      2.      Syarat utama istri lebih dari satu orang, Suami harus mampu berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.
     3.      Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari satu orang. [7]

Lebih lanjut dalam pasal 56 dijelaskan :
      1.      Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
     2.    Pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat 1 dilakukan menurut tata cara sebagai mana diatur dalam Bab VIII PP No. 9/1975.
      3.     Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama tidak mempunyai ketentuan hukum.[8]

Dilanjutkan dengan pasal 57 bahwa Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila :
     1.      Istri tidak dapat menjalankan berkewajibannya sebagai istri.
     2.      Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
     3.      Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Yang terdapat pada pasal 57 Kompilasi Hukum Islam diatas, Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila terdapat alasan-alasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 UU Perkawinan. Jadi, pada dasarnya Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikhendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.[9]

Selanjutnya pada pasal 59 dijelaskan :
Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristri lebih dari permohonan izin untuk beristri lebihdari satu oranng berdasarkan atas salah satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan pasal 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelajh memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan dipersidangan Pengadilan Agama dan terhadap penetapan ini istri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.[10]
Dengan demikian terlepas dari kritik yang muncul berkenaan dengan beberapa persoalan poligami, dari beberapa penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Perundang – undangan Perkawinan Indonesia tenang Poligami sebenarnya telah mengatur agar laki-laki yang melakukan poligami adalah laki-laki yang benar-benar (1) mampu secara ekonomi menghidupi dan mencukupi seluruh kebutuahan (baik sekunder-primer-tersier) keluarga (istri-istri dan anak-anak), serta (2) Mampu berlaku adil terhadap para istri dan anak-anaknya sehingga tidak ada yang disia-siakan. [11]
Mengenai pernikah dalam satu akad memang terdapat pada beberapa keterangan kitab, di antaranya dalam Syarh al-Bahjah al-Wardiyyah XIV/351 :
( وجمع خمس ) في النكاح لا يحل لحر لقوله تعالى { فانكحوا ما طاب لكم من النساء } الآية { وقوله : صلى الله عليه وسلم لغيلان وقد أسلم وتحته عشر نسوة أمسك أربعا وفارق سائرهن } رواه ابن حبان والحاكم وصححاه... ( ولعبد ) ، ولو مكاتبا .( لا يحل جمع ثلاث ) لأنه على النصف من الحر ، وقد أجمع الصحابة على أنه لا ينكح أكثر من اثنتين رواه البيهقي عن الحكم بن عتيبة ، والمبعض كالعبد ( وهو ) أي : جمع الحر خمسا والعبد ثلاثا .( في عقد ) واحد ( بطل ) في الجميع إذ لا أولوية لإحداهن على الباقيات ، فإن نكحهن مرتبا بطل نكاح الزائد على العدد المعتبر .
Dan menikahi lima wanita tidak halal bagi pria merdeka berdasarkan firman Allah “maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat” (4:3). Dan berdasarkan sabda Nabi pada sahabat Ghilaan setelah ia masuk islam dan ia memiliki sepuluh istri “Tahanlah yang empat dan ceraikan sisanya” (HR. Ibn Hibbaan dan Haakim)Dan tidak halal bagi pria sahaya menikahi tiga wanita karena ia separoh pria merdeka dan sesuai kesepakatan sahabat bahwa ia memang tidak boleh menikah lebih dari dua wanita (HR. Al-Baehaqy). (Keterangan dalam satu akad) maka batal nikah pria merdeka dan pria yang melebihi ketentuan diatas, bila dalam satu akad maka batal secara keseluruhannya karena tidak ada keistimewaan hukum dari masing-masing wanita yang mereka nikahi, bila akad nikahnya secara berturut-turut maka batal nikah mereka pada wanita yang melebihi ketentuan di atas.
Sebuah ibarah dalam kitab Syarh al-Bahjah al-Wardiyyah XIV/379 yang menerangkan lebih lanjut tentang praktik akad nikah dalam satu akad :
( قوله : في عقد واحد ) أما لو قال زوجتك بنتي بألف وزوجتك أمتي بمائة فقبل البنت ثم الأمة أو قبل البنت فقط صحت البنت جزما في الصورتين ، ولو قدمت الأمة في تفصيلهما إيجابا وقبولا صح نكاح البنت ، وكذا الأمة فيمن يحل له نكاحها إن قبل الحرة بعد صحة نكاح الأمة

(Keterangan dalam satu akad) sedangkan bila seorang wali berkata “aku nikahkan engkau dengan anak gadisku dengan mas kawin 1000 dan budak wanitaku dengan mas kawin 100” kemudian pria yang dinikahkan tersebut menerima nikah anak gadisnya dan setelahnya ia menerima wanita sahayanya, atau hanya menerima anak gadisnya maka yang sah secara pasti dalam dua contoh diatas pernikahan anak gadisnya, sedang bila budak wanita diperincikan pertama kali saat ijan qabul maka nikah anak gadisnya sah begitu juga wanita sahayanya bila ia dapat menerima dimerdekakan setelah sah nikahnya.
Hikmah Poligami
Islam memiliki risalah kemanusiaan luhur yang dibebankan kepada kaum muslimin untuk menerapkan dan menerapkan serta menyampaikannya kepada seluruh manusia. kaum muslimin tidak akan mampu mengemban risalah ini kecuali jika memiliki negara yang kuat, memiliki unsur-unsur penopang negara. semua itu bisa terlaksana  kecuali dengan banyaknya individu  dimana setiap sektor kegiatan kemusiaan terdapat banyak pekerja disana.
karena itu yang bilang, “Kemuliaan hanya bisa dicapai oleh kaum matoritas”. dan cara u ntuk capai tingkat mayoritas tidak lain adalah melalui pernikahan sesegera mungkin dari satu sisi dan menempuh langkah poligami disisi lain. Negara yang mengemban risalah sering kali menghadapi dampak jihad, yatu kehilangan individu dalam jumlah besar. Dengan demikian perlu adanya penjangan terhadap para janda dan anak-anak yatim, serta pasukan yang gugur dijalan Allah, tidak ada jalan lain untuk mengurus mereka dengan cara yang baik selain dengan menikahkan mereka selepas peperangan. Jumlah janda yang mengikat ini mengharuskan adanya poligami untuk menjamin adanya jumlah individu masyarakat muslim yang memadai. Jika tidak seperti itu akan menimbulkan penyimpangan dan tindakan-tindakan hina yang justru akan merusak masyarakat itu sendiri, meruntuhkan nilai-nilai moral, atau mereka akan menghabiskan sisa hidup dalam duka kemiskinan, sedihnya bhidup sendiri kehilangan semangat dan kekayaanseorang wanit ayang tidak ternilai.[12]
Pada dasarnya laki-laki telah di siapkan untuk aktivitas seksual sejak usia balig hingga usia senja,  berbeda dengan wanita yang tidak seperti itu selama masa haid dan nifas pasca persalinan. disamping pada kondisi-kondisi kehanmilan dan menyusui istri terkadang mandul tidak bisa memberi keturunan atau sakit yang tidak bisa lagi diharapkan sem buh sementara saat yang  bersamaan ia masih ingin meneruskan kehidupan berumah tangga dan si suami juaga memiliki keinginan untuk memiliki anak seperti itu juga dengna istri yang mengurus semjua hal dirumah.
kadang sebagian laki-laki memiliki gairah seksual yang tidak terpenuhi dengan satu istri saja terlebih dikawasan yang bersuhu panas. Dari pada mencari simpangan yang justru menggoyak moral ia dibolehkan untuk memuaskan hasrat yersebut melaui jalan yang halal dan legal secara syariat.[13]

DAFTAR PUSTAKA
Amiur Nuruddin, Hukum perdata Islam di Indonesia. Jakarta : Prenadamedia Group, 2016
Beni Ahmad Saebani, fiqh munakahat 2. Bandung : cv pustaka setia, 2010
Indra Laksana dkk, Al-Qur’an Terjemah dan Tajwid. Bandung : sygma examedia arkanleema, 2014
Sulaiman Al- Faifi, Ringkasan Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq. Jakarta Timur : Beirut Publishing, 2014



[1] Amiur Nuruddin, Hukum perdata Islam di Indonesia. (Jakarta : Prenadamedia Group, 2016) hal 156
[2] Beni Ahmad Saebani, fiqh munakahat 2.  (Bandung : cv pustaka setia, 2010) 151
[3] ibid Amiur Nuruddin, Hukum perdata Islam di Indonesia. (Jakarta : Prenadamedia Group, 2016) hal 156
[4] Indra Laksana dkk, Al-Qur’an Terjemah dan Tajwid. (Bandung : sygma examedia arkanleema, 2014) hal 99
[5] Ibid Beni Ahmad Saebani, fiqh munakahat 2.  (Bandung : cv pustaka setia, 2010) 152
[6] ibid hal 153
[7] Amir Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia. (Jakarta : Prenadamedia grup, 2016) hal 166
[8] ibid
[9] ibid hal 167
[10] ibid hal 168
[11] ibid hal 169
[12] Sulaiman Al- Faifi, Ringkasan Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq. (Jakarta Timur : Beirut Publishing, 2014) hal 482
[13] ibid hal 482

Sabtu, 05 Mei 2018

Cara mengapload postingan baru di blog

di Mei 05, 2018 0 komentar
1. buka akun blogger
2. klik postingan
3. entri baru
4. tuliskan di judul apa yang akan anda posting
5. tuliskan isi postingan anda
6. edit untuk memperindah
7. arahkan kursor ke kata "publikasikan" lalu klik
8. blog anada siap untuk dilahat semua orang.

MOTIVASI DIRI

di Mei 05, 2018 0 komentar






TIDAK ADA RAHASIA UNTUK SUKSES, KERENA SUKSES ADALAH HASIL DARI PERSIAPAN, KERJA KERAS DAN BELAJAR DAR KEGAGALAN..

artikel

di Mei 05, 2018 0 komentar


ARTIKEL
MENEPIS BISIKAN SETAN / MEMINIMALISIR GANGGUAN SETAN
Oleh: Ella Mianti
Setan/iblis adalah makhluk panggoda yang selalu berusaha untuk menyesatkan manusia ke dalam jurang yang sudah di buat olehnya. Dalam sejarah setan yang telah menyesatkan nabi Adam pada saat Allah memerintahkan  kepadanya untuk sujud kepada Nabi Adam dia tidak mau dan menyombongkan dirinya dengan mngatakan”aku lebih baik dari pada dia, Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan Engkau ciptakan dia dari tanah, Allah berfirman:” maka turunlah engkau dari syurga, karena tidak sepatutnya kamu menyombongkan dirimu, keluarlah ! sesungguhnya engkau termasuk makhluk yang hina.” Maka setan meminta kepada Allah untuk diberi penangguhan (kesenggangan) waktu sampai tiba hari kebangkitan dan setan megatakan “ karena engkau telah menyesatkan aku, maka aku akan menyesatkan mereka dari jalan Mu yang lurus, kemudian pasti aku akan mendatangi mereka dari depan, belakang, dari kanan dan dari kiri mereka “ itulah janji setan pada Allah. Kemudian Allah mengusir  setan dari syurga dan memerintahkan nabi adam dan istrinya siti hawa untuk tinggal di dalam syurga dan mereka disuruh memakan semua makan yang ada di dalam (syurga), namun ada satu pohon yang dilarang oleh Allah untuk memakannya. Kemudian setan membisikkan pikiran jahat kepada mereka agar menampakkan aurat mereka (yang selama ini) tertutup , yaitu dengan mengatakan “ Tuhan mu hanya melarang kamu berdua mendekati pohon ini supaya kamu tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang yang kekal kemudian mdalam syurga ini, dan dia (setan) bersumpah kepada keduanya: sesungguhnya aku ini benar-benar termasuk para penasehatmu, lalu nabi adam dan siti hawa termakan tipu daya dari setan itu emakan buah yang telah dilarang oleh Allah, maka dari itu nampaklah aurat dari keduanya, mereka  mulai menutupinya dengan daun-daun yang ada dalam syurga, lalu Allah menyeru mereka “ bukankah aku telah melarang kamu untuk mendekati pohon itu dan aku telah mengatakan bahwa sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua.kemudian Allah menurunkan keduanya ke bumi.
            Dari sinilah setan mengumumkan buruknya permusuhan dengan anak keturunan Adam , maka mulailah setan menggoda manusia untuk berbuat maksiat serta melaksanakan tipu daya mereka dengan berbagai macam perbauatn haram, keji, serta memerintahkan manusia untuk berbuat buruk dan mungkar, maka tertipulah banyak manusia dengn bujuk rayu setan itu, hungga tidak sedikit manusia yang terrjerumus dalam perbuatan haram dan maksiat. “Dan sesungguhnya iblis telah meyakinkan terhadap mereka kebenaran sanggannya, lalu mereka mengikutinya, kecuali sebagian dari orang mukmin.”(Q.S Saba’:20)
 Jadi, Setan itu menggunakan cara-caranya  yang hebat hingga ia berhasil merusak sebagian besar umat manusia, setan menghiyasi perbuatan buruk kepada  manusia hingga  tergiring kepada api  neraka jahanam yang merupakan tempat kembali yang amat buruk. Segala sesuatu yang terjadi pada diri anak Adam dalam bentuk perbuatan kekufuran, pembunuhan, permusuhan, memiliki sifat saling dengki, menyebarkan kemungkaran, zina, wanita yang tidak menutup aurat, meminum minuman keras (khamar), menyembah kepada patung (berhala), serta seluruh perbuatan dosa besar, seluruh perbuatan yang tidak baik ini berasal dari setan yang berusaha merusak manusia dengan menghalangi mereka dalam berbuat baik  menuju  ke jalan sirotalmustaqim (yang lurus /benar), karena  setan menginginkan manusia bersama dengannyaa di dalam api neraka jahanam. Setan selalu memasukkan bisikan-bisikannya ke dalam qalbu seseorang yang tidak memiliki ilmu pengetahuan dengan menanyakan pertanyaan yang batil. Mereka juga senantiasa berbicara dan membahas tentang penyebab terciptanya alam serta materi penciptaannya dengan pembahasan-pembahasan yang lemah dan tidak masuk akal.
Rasulullah Saw bersabda,:
يَأْتِي الشَّيْطَانُ أَحَدَكُمْ فَيَقُولُ: مَنْ خَلَقَ كَذَا؟ مَنْ خَلَقَ كَذَا؟ حَتَّى يَقُولَ: مَنْ خَلَقَ اللهَ؟ فَإِذَا بَلَغَهُ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ وَلْيَنْتَهِ. -وَفِي لَفْظٍ: فَلْيَقُلْ: آمَنْتُ بِاللهِ وَرُسُلِهِ-
“Setan akan mendatangi salah seorang dari kalian lalu membisikkannya: ‘Siapa yang menciptakan ini? Siapa yang menciptakan itu?’ Sampai kemudian ia akan membisikkan: ‘Siapa yang menciptakan Allah?’ Jika dia sampai pada tingkatan itu maka hendaklah ia memohon perlindungan kepada Allah dan berhenti.” (Muttafaq ‘alaih) .
Hadits ini menjelaskan bahwa setan pasti akan melontarkan pertanyaan yang batil tersebut. Baik sekedar bisikan belaka (yang disusupkan ke dalam qalbu) atau melalui lisan para setan dari kalangan manusia dan ahlul ilhad (orang-orang mulhid yang menentang dan mencela agama).
Lalu bagaimana caranya untuk menepis segala macam tipu daya dari makhluk halus (setan) ini.? Yang harus dilakukan manusia sebagai makhluk yang memiliki akal sehat untuk berfkir yang mempunyai perasaan untuk beriman atau untuk meyakini adanya Allah sebagai Tuhan dan pelindung baginya, adalah dengan melakukan,:
1. Setiap melakukan sesuatu di awali dengan membaca basmalah,
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang membaca:
بِسْمِ اللَّهِ الَّذِي لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الأَرْضِ وَلا فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
“Dengan menyebut nama Allah yang tidak akan bisa memudharatkan bersama nama-Nya segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi. Dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,” pada setiap hari di waktu shubuh dan sore sebanyak tiga kali maka tidak akan memudharatkan baginya sesuatu apa pun.
Jadi segala sesuatu yang kita kerjakan haruslah di awalaia dengan membaca bacaan masmalah karena banyak sekali keutamaan dan manfaat dari membaca masalah salah satunya yaitu dapat memperdaya setan dan bala tentaranya yang memiliki misi dalam memperdaya manusia dari jalan yang benar.
2. Membaca ta’awus, ta’awus artnya meminta pertolongan.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَأْتِي الشَّيْطَانُ أَحَدَكُمْ فَيَقُولُ: مَنْ خَلَقَ كَذَا، مَنْ خَلَقَ كَذَا، حَتَّى يَقُولَ: مَنْ خَلَقَ رَبَّكَ؟ فَإِذَا بَلَغَهُ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ وَلْيَنْتَهِ
Setan mendatangi kalian dan membisikkan: ‘Siapa yang menciptakan ini? Siapa yang menciptakan itu?’ sampai akhirnya dia membisikkan, ‘Siapa yang menciptakan Tuhanmu?’ jika sudah demikian, segeralah minta perlindungan kepada Allah, dan berhenti (tidak memikirkannya). (HR. Bukhari 3276 dan Muslim 134) .
Jadi dapat disimpilkan bahwa untuk menepis bisikan setan kita harus menguatkan keimanan dan keyakinan kita, memohon perlindungan dari Allah agar terhinar dari segala macam bara bahaya karena hasutan yang di bisikan oleh setan, dalam melakukan segala susuatu haruslah kita selalu membaca masbalah dalam mengawali semua pekerjaaan yang akan kita lakukan..

DAFTAR PUSTAKA
At-tuwariji, Syekh Muhammad Bin Ibrahim. 2000. pila-pilar agama islam. Jakarta:pustaka azzam.
Kementrian agama RI. 2014. Al-qur’an  terjemah dan tajwid. Jawa Barat:sy9ma
Syarif, Faqih. 2012. Cara menangkal bisikan setan. Spiritwin.blogspot.com. 15 desaember 2017











 

Tintasetitik_dalam ilusi © 2010 Web Design by Ipietoon Blogger Template and Home Design and Decor