Sabtu, 05 Mei 2018

model penelitian fiqih

di Mei 05, 2018


MAKALAH
MODEL PENELITIAN FIQIH



Disusun oleh:
Kelompok (7)
ELLAMIANTI                     (170202010)
ROSIDA NURSANTI          (170202011)
OPA ARMA                           (170202025)
Dosen pengampu: Ahmad Muhasim. M.H.I

FAKULTAS SYARI’AH
JURUSAN AHWAL SYAKHSIYYAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) MATARAM
2017
KATA PENGANTAR

Puji syukur kita haturkan kehadirat Allah SWT, yang memberikan kesehatan dan kesempatan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya, tidak lupa pula kami haturkan salawat serta salam atas junjungan alam Nabi Muhammad SAW yang telah menjadi suritauladan yang baik bagi manusia.
Berkenaan dengan tugas yang diberikan oleh Dosen MSI Bapak “ Ahmad Muhasim, M.H.I.” yaitu membuat makalah dengan judul “ Model Penelitian Fiqih” maka kami sebagai mahasiswa berkewajiban untuk meengerjakan dan wajib mengumpulkan tepat pada waktu yang telah ditentukan.Terimakasih kepada teman-teman yang membantu dalam penyelesaian makalah ini, hingga bisa terkumpul tepat pada waktunya.
Kami berharap dengan adanya makalah ini, dapat membantu kita untuk lebih memahami tentang Model Penelitian Fiqih.

           
Mataram, 22 November 2017

                        PENULIS





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………………………….…..........…2
DAFTAR ISI………………………………………………………………..........…………………........3
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang……………………………………………………..........……………….………4
B.     Rumusan masalah………………………………………………………..........…………………4
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum Islam ( Fiqih )………………………………...........……………………...…5
B.     Model Penelitian Hukum Islam ( Fiqih )…………………………………………..........….……6
 BAB III PENUTUP
KESIMPULAN………………………………………………………………............................………10
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………...................……..........….11














BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Fiqih bagian dari kehidupan dunia islam dan menjadi salah satu subyek pengkajian islam. Fiqih dikembangkan sebagai bidang ilmu keahlian oleh karena itu fiqih atau hukum islam merupakan salah satu bidang studi islam yang palinh dikenal oleh masyarakat. Hal ini antara lain karena fiqih terkait langsung dengan kehidupan masyarakat. Ilmu fiqih dikategorikan sebagai ilmu al-hal, yaitu ilmu yang wajib dipelajari, karena dengan ilmu itu pula seorang seseorang baru dapat melaksanakan kewajibannya mengabdi kepada allah melalui ibadah seperti sholat, puasa, haji, dal lain sebagainya. Ilmu fiqih menyangkut banyak kehidupan manusia, tidak hanya masalah ibdah saja namun juga mencakup fiqih muamalah , tindak pidana, peperangan dan pemerintahan. Demikian besar fungsi fiqih maka nampak menyatu dengan misi agama slam yang kehadirannya untuk mengatur kehidupan manusia agar tercapai ketertiban dan keteraturannya berdasar pada pengamatan terhadap fungsi hukum islam atau fiqih , maka munculah serangkaian penelitian dan pengembangan hukum islam.
B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian sumber hukum islam (fiqih)?
2.      Apa  saja model penelitian fiqih?






BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN SUMBER HUKUM ISLAM ( FIQIH )
Hukum islam disini yaitu syari’at, Syati’at menurut bahasa yaitu jalan yang harus dilalui oleh setiap muslim, seedangkan menurut istilah, syati’at berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan alam semesta. Jadi syari’at mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, warga masyarakat dan sebagai subyek alam semesta. Syari’at mengatur hidup manusia sebagai individu, [1]
Dengan demikian yang di sebut ilmu fikih adalah sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil – dalil yang terperinci . Yang di maksud amal perbuatan manusia adalah segala amal perbuatan orang mukallaf yang berhubugan dengan bidang ibadah, muamalat, kepidanaan dan lain sebagainya bukan yang berhubungan dengan akidah (kepercayaan). Adapun yang di maksud dengan dalil terperinci adalah satuan – satuan dalil yang masig-masing menunjuk kepada suatu hukum tertentu Berdasarkan batasan tersebut maka dapat di bedakan antara syari’ah dan hukum Islam atau fikih. Perbedaan tersebut terlihat pada dasar atau dalil yang di gunakannya. Jika syari’at berdasarkan pada nash al-Qur’an atau al sunnah secara langsung tanpa memerlikan penalaran, sedangkan hukum Islam di dasarkan pada dalil-dalil yang di bangun oleh para ulama melalui penataran atau ijtihad dengan tetap berpegang pada semangat yang terdapat dalam syari’at yang bersifat permanen, kekal dan abadi. Maka fikih atau hukum Islam bersifat temporer dan dapat berubah. 
Didalam ilmu fiqih ada yang di sebut dengan ijtihad, ijma’ dan qiyas. Ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh yang dilakukan oleh para mujtahid dalam mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur’an maupun hadist dengan syari’at menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Ijma adalah kesepakatan seluruh mujtahid ada suatu masa tertentu sesudah wafatnya Rasul atas hukum syara’ untuk satu peristiwa ( kejadian). Dan yang terakhir Qiyas, Qiyas adalah menyamakan atau mengukur satu kejadian yang tidak ada nash tentang hukumnya dengan kejadian yang ada nash hukumnya karena persamaan illat. [2]

B.     MODEL-MODEL PENELITIAN HUKUM ISLAM (FIQIH)[3]
1.      Model penelitian Harun Nasution
Sebagai Guru Besar dalam bidang Teologi dan filsafat Islam, Harun Nasution juga mempunyai pehatian terhadap hukum Islam. Melalui penelitianya secara ringkas namun mendalam terhadap berbagai literatur tentang hukum Islam dengan menggunakan metode pendekatan sejarah.Harun Nasution mendeskripsikan stuktur hukum Islam secara komprehensip, yaitu mulai dari kajian terhadap ayat-ayat hukum yang ada dalam al-Qur’an, latar belakang dan sejarah petumbuhan dan perkembangan hukum Islam dari sejak zaman nabi sampai dengan sekarang,
Melalui pendekatan sejarah Harun nasution membagi perkembangan hukum Islam ke dalam beberapa periode, yaitu period nabi, periode sahabat, dan periode ijtihad. Periode nabi,Pada periode nabi segala persoalan di kembalikan kepada nabi untuk menyelesaikannya, maka nabilah yang menjadi satu–satunya sumber hukum. Secara langsung pembuat hukum adalah nabi, tetapi secra tidak langsung Tuhanlah pembuat hukum, karena hukum di keluarkan Nabi bersumber pada wahyu dari Tuhan. Nabi bertugas menyampaikan dan melaksanakan hukum yang di tentukanTuhan. Sumber hukum yang di tinggalkan Nabi untuk zaman- zaman sesudahnya ialah al Qur’an dan sunnah nabi.Periode sahabat Karena daerah yang di kuasai Islam bertambah luas dan termasuk kedalamnya daerah di luar semenanjung arabi yang telah mempunyai kebudayaan tinggi dan susunan masyarakat yang bukan sederhana di bandigkan dengan masyarakat arabia ketika itu, maka sering di jumpai berbagai persoalan hukum. Untuk ini para sahabat di sampig berpegang kepada al Qur’an dan sunnah juga kepada sunnah para sahabat. Periode ijtihad, problema yang dihadapi semakin beragam sebagai akibat dari semakin bertambahnya daerah islam dengan berbagai macam  bangsamasuk islam dengan membawa berbagai macam adat istiadat , tradisi dan sistem kemasyarakatan
Dalam kaitan ini maka muncullah ahli – ahli hukum mujtahid yang disebut imam atau fiqih dalam Islam. Pada masa inilah timbulnya mazhab dan hukum Islam yaitu Abu Hanifah, Imam malik, Imam Syafi’i dan Ahmad ibn Hambal. Dari uraian tersebut terlihat bahwa model penelitian Hukum Islam yang di gunakan Harun Nsution adalah penelitian oksplorasi, deskriptif, dengan menggunakan pendekatan kesejarahan. Interpretasi yang di lakukan atas data – data historis tersebut selalu di kaitkan dengan konteks sejarahnya.
2.      Model penelitian Noel J. Coulson
Coulson menyajikan hasil penelitiannya di dalam bidang hukum islam yang  berjudul Hukum Islam dalam perspektif sejarah. Seluruh informasi tentang perkembangan hukum pada setiap periode selalu di lihat dari faktor-faktor sosio kultural yang mempengaruhinya, sehingga tidak ada satupun hukum yang di buat dari ruang yang tanpa sejarah. Hasil penelitiannya dituangkan dalam 3 bagian, yaitu:
a.       Menjelaskan tentang terbentuknya hukum syari,at yang di dalamnya di bahas tentang legalisasi Al- Qur’an praktek hukum dia abad pertama islam.
b.      Berbicara tentang huku slam pada abad pertengahan, yang membahas tentang teori hukum klasik antara kesatuan dan keragaman aliran dalam sistem hukum pemerintahandan hukum syari’at.
c.       Berbicara tentang hukm islam dimasa modern, yang membahas tentang penyerapan hukum eropa dan hukum syariat kontenporer .
Melalui penelitian tersebut, coulson telah berhasil menempatkan hukum islam sebagai perangkat norma dari prilaku teratur dan merupakan suatu lembaga social yang memenuhi kebutuhuhan pokok manusia akan akademik dalam masyarakat.sebagaimana diketahui, hukum islam memperhatikan sekali masalah kelsuarga, karena jika keluarga yang baik, makmur bahagia, maka akan menciptakan masyarkat  yang baik, makmur, dan bahagia pula, intinya di awali dari keluarga.
3.      Model penelitian Mohammad Atho Mudzar
Tujuan penelitian yang dilakukan oleh Mohammad Atho Mudzar adalah untuk mengetahui materi fatwah yang dilakukan oleh MUI serta  latar belakang timbulnya fatwah tersebut. Penelitian ini bertolak dari sustu asumsi bahwa produk fatwah yang dikeluarkan  oleh MUI selalu di pengaruhi oleh setting sosio  cultural dan sosio politik. Produk –produk hukum yang sangat di pengaruhi oleh berbagai faktor lingkungan sosial banyak terjadi pada masalah – masalah yang berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, kriminalitas, masalah perkawinan dan sebagainya Penelitian tersebut bermanfaat dalam upaya membuka pikiran dan pandangan para ulama fikih di Indonesia yang cenderung kurang berani mengeluarkan fatwa, atau kurang produktif dalam menjawab berbagai masalah aktual yang muncul dimasyarakat sebagai akibat dari kekurangfahaman dalam memahami sutuasi yang berkembang, dan bagaimana memanfatkan situasi tersebut dalam rangka melahirkan produk hukum. Penelitian tersebut pada intinya sejalan dengan penelitian yang di lakukan Coulson yang menggunakan pendekatan historis dalam penelitianya. Dengan demikian,hukum Islam baik langsung maupun tidak langsung masuk kekategori sosial.

















BAB III
PENUTUP
 KESIMPULAN
Hukum islam disini yaitu syari’at, Syati’at menurut bahasa yaitu jalan yang harus dilalui oleh setiap muslim, seedangkan menurut istilah, syati’at berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan alam semesta. Jadi syari’at mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, warga masyarakat dan sebagai subyek alam semesta. Syari’at mengatur hidup manusia sebagai individu, Dengan demikian yang di sebut ilmu fikih adalah sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil – dalil yang terperinci.
a.        Model penelitian Harun Nasution 
Sebagai Guru Besar dalam bidang Teologi dan filsafat Islam, Harun Nasution juga mempunyai pehatian terhadap hukum Islam. Melalui penelitianya secara ringkas namun mendalam terhadap berbagai literatur tentang hukum Islam dengan menggunakan metode pendekatan sejarah.Harun Nasution mendeskripsikan stuktur hukum Islam secara komprehensip, yaitu mulai dari kajian terhadap ayat-ayat hukum yang ada dalam al-Qur’an, latar belakang dan sejarah petumbuhan dan perkembangan hukum Islam dari sejak zaman nabi sampai dengan sekarang,
b.      Model penelitian Noel J. Coulson
Coulson menyajikan hasil penelitiannya di dalam bidang hukum islam yang  berjudul Hukum Islam dalam perspektif sejarah. Seluruh informasi tentang perkembangan hukum  pada setiap periode selalu di lihat dari faktor-faktor sosio kultural yang mempengaruhinya, sehingga tidak ada satupun hukum yang di buat dari ruang yang tanpa sejarah.
c.       Model penelitianMohammad Atho Mudzar
Tujuan penelitian yang dilakukan oleh Mohammad Atho Mudzar adalah untuk mengetahui materi fatwah yang dilakukan oleh MUI serta  latar belakang timbulnya fatwah tersebutDAFTAR PUSTAKA
      Muhasim , ahmad. pengantar studi islam. Sayang-sayang Mataram: Sanabil, 2015
Djalil, A basiq. ilmu ushul fiqih. Jakarta: Kencana. 2010


[1] Ahmad muhasim, pengantar stadi islam,sayang-sayang mataram , sanabil,2015 hal 49
[2] A Basiq djalil, ilmu  ushul fiqih, kencana,2010 hal 132

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tintasetitik_dalam ilusi © 2010 Web Design by Ipietoon Blogger Template and Home Design and Decor