MAKALAH
“MODEL
PENELITIAN FIQIH”
Disusun
oleh:
Kelompok (7)
ELLAMIANTI (170202010)
ROSIDA NURSANTI (170202011)
OPA ARMA (170202025)
Dosen pengampu: Ahmad Muhasim. M.H.I
FAKULTAS SYARI’AH
JURUSAN AHWAL SYAKHSIYYAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) MATARAM
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita haturkan kehadirat
Allah SWT, yang memberikan kesehatan dan kesempatan kepada kami sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya, tidak lupa
pula kami haturkan salawat serta salam atas junjungan alam Nabi Muhammad SAW
yang telah menjadi suritauladan yang baik bagi manusia.
Berkenaan dengan tugas yang
diberikan oleh Dosen MSI Bapak “ Ahmad Muhasim, M.H.I.” yaitu membuat makalah
dengan judul “ Model Penelitian Fiqih” maka kami sebagai mahasiswa berkewajiban
untuk meengerjakan dan wajib mengumpulkan tepat pada waktu yang telah
ditentukan.Terimakasih kepada teman-teman yang membantu dalam penyelesaian
makalah ini, hingga bisa terkumpul tepat pada waktunya.
Kami berharap dengan adanya makalah
ini, dapat membantu kita untuk lebih memahami tentang Model Penelitian Fiqih.
Mataram, 22 November 2017
PENULIS
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………….…..........…2
DAFTAR ISI………………………………………………………………..........…………………........3
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang……………………………………………………..........……………….………4
B.
Rumusan masalah………………………………………………………..........…………………4
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum Islam ( Fiqih )………………………………...........……………………...…5
B.
Model Penelitian Hukum Islam ( Fiqih )…………………………………………..........….……6
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN………………………………………………………………............................………10
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………...................……..........….11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Fiqih bagian dari kehidupan dunia
islam dan menjadi salah satu subyek pengkajian islam. Fiqih dikembangkan
sebagai bidang ilmu keahlian oleh karena itu fiqih atau hukum islam merupakan
salah satu bidang studi islam yang palinh dikenal oleh masyarakat. Hal ini
antara lain karena fiqih terkait langsung dengan kehidupan masyarakat. Ilmu
fiqih dikategorikan sebagai ilmu al-hal, yaitu ilmu yang wajib dipelajari,
karena dengan ilmu itu pula seorang seseorang baru dapat melaksanakan
kewajibannya mengabdi kepada allah melalui ibadah seperti sholat, puasa, haji,
dal lain sebagainya. Ilmu fiqih menyangkut banyak kehidupan manusia, tidak
hanya masalah ibdah saja namun juga mencakup fiqih muamalah , tindak pidana,
peperangan dan pemerintahan. Demikian besar fungsi fiqih maka nampak menyatu
dengan misi agama slam yang kehadirannya untuk mengatur kehidupan manusia agar
tercapai ketertiban dan keteraturannya berdasar pada pengamatan terhadap fungsi
hukum islam atau fiqih , maka munculah serangkaian penelitian dan pengembangan
hukum islam.
B. Rumusan
masalah
1. Apa
pengertian sumber hukum islam (fiqih)?
2. Apa saja model penelitian fiqih?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
SUMBER HUKUM ISLAM ( FIQIH )
Hukum
islam disini yaitu syari’at, Syati’at menurut bahasa yaitu jalan yang harus
dilalui oleh setiap muslim, seedangkan menurut istilah, syati’at berarti aturan
atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan
alam semesta. Jadi syari’at mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, warga
masyarakat dan sebagai subyek alam semesta. Syari’at mengatur hidup manusia
sebagai individu, [1]
Dengan
demikian yang di sebut ilmu fikih adalah sekelompok hukum tentang amal
perbuatan manusia yang diambil dari dalil – dalil yang terperinci .
Yang di maksud amal perbuatan manusia adalah segala amal perbuatan orang
mukallaf yang berhubugan dengan bidang ibadah, muamalat, kepidanaan dan lain
sebagainya bukan yang berhubungan dengan akidah (kepercayaan). Adapun yang di
maksud dengan dalil terperinci adalah satuan – satuan dalil yang masig-masing
menunjuk kepada suatu hukum tertentu Berdasarkan batasan tersebut maka dapat di
bedakan antara syari’ah dan hukum Islam atau fikih. Perbedaan tersebut terlihat
pada dasar atau dalil yang di gunakannya. Jika syari’at berdasarkan pada nash
al-Qur’an atau al sunnah secara langsung tanpa memerlikan penalaran, sedangkan
hukum Islam di dasarkan pada dalil-dalil yang di bangun oleh para ulama melalui
penataran atau ijtihad dengan tetap berpegang pada semangat yang terdapat dalam
syari’at yang bersifat permanen, kekal dan abadi. Maka fikih atau hukum Islam
bersifat temporer dan dapat berubah.
Didalam
ilmu fiqih ada yang di sebut dengan ijtihad, ijma’ dan qiyas. Ijtihad adalah sebuah
usaha yang sungguh-sungguh yang dilakukan oleh para mujtahid dalam mencari ilmu
untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur’an maupun hadist
dengan syari’at menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Ijma adalah
kesepakatan seluruh mujtahid ada suatu masa tertentu sesudah wafatnya Rasul
atas hukum syara’ untuk satu peristiwa ( kejadian). Dan yang terakhir Qiyas,
Qiyas adalah menyamakan atau mengukur satu kejadian yang tidak ada nash tentang
hukumnya dengan kejadian yang ada nash hukumnya karena persamaan illat. [2]
B. MODEL-MODEL
PENELITIAN HUKUM ISLAM (FIQIH)[3]
1. Model
penelitian Harun Nasution
Sebagai
Guru Besar dalam bidang Teologi dan filsafat Islam, Harun Nasution juga
mempunyai pehatian terhadap hukum Islam. Melalui penelitianya secara ringkas
namun mendalam terhadap berbagai literatur tentang hukum Islam dengan
menggunakan metode pendekatan sejarah.Harun Nasution mendeskripsikan stuktur
hukum Islam secara komprehensip, yaitu mulai dari kajian terhadap ayat-ayat
hukum yang ada dalam al-Qur’an, latar belakang dan sejarah petumbuhan dan
perkembangan hukum Islam dari sejak zaman nabi sampai dengan sekarang,
Melalui
pendekatan sejarah Harun nasution membagi perkembangan hukum Islam ke dalam
beberapa periode, yaitu period nabi, periode sahabat, dan periode ijtihad. Periode
nabi,Pada periode nabi segala persoalan di kembalikan kepada nabi untuk menyelesaikannya,
maka nabilah yang menjadi satu–satunya sumber hukum. Secara langsung pembuat
hukum adalah nabi, tetapi secra tidak langsung Tuhanlah pembuat hukum, karena
hukum di keluarkan Nabi bersumber pada wahyu dari Tuhan. Nabi bertugas
menyampaikan dan melaksanakan hukum yang di tentukanTuhan. Sumber hukum yang di
tinggalkan Nabi untuk zaman- zaman sesudahnya ialah al Qur’an dan sunnah nabi.Periode
sahabat Karena daerah yang di kuasai Islam bertambah luas dan termasuk
kedalamnya daerah di luar semenanjung arabi yang telah mempunyai kebudayaan tinggi
dan susunan masyarakat yang bukan sederhana di bandigkan dengan masyarakat
arabia ketika itu, maka sering di jumpai berbagai persoalan hukum. Untuk ini
para sahabat di sampig berpegang kepada al Qur’an dan sunnah juga kepada sunnah
para sahabat. Periode ijtihad, problema yang dihadapi semakin beragam
sebagai akibat dari semakin bertambahnya daerah islam dengan berbagai
macam bangsamasuk islam dengan membawa
berbagai macam adat istiadat , tradisi dan sistem kemasyarakatan
Dalam
kaitan ini maka muncullah ahli – ahli hukum mujtahid yang disebut imam atau
fiqih dalam Islam. Pada masa inilah timbulnya mazhab dan hukum Islam yaitu Abu
Hanifah, Imam malik, Imam Syafi’i dan Ahmad ibn Hambal. Dari uraian tersebut
terlihat bahwa model penelitian Hukum Islam yang di gunakan Harun Nsution
adalah penelitian oksplorasi, deskriptif, dengan menggunakan pendekatan
kesejarahan. Interpretasi yang di lakukan atas data – data historis tersebut
selalu di kaitkan dengan konteks sejarahnya.
2. Model
penelitian Noel J. Coulson
Coulson
menyajikan hasil penelitiannya di dalam bidang hukum islam yang berjudul Hukum Islam dalam perspektif sejarah.
Seluruh informasi tentang perkembangan hukum pada setiap periode selalu di
lihat dari faktor-faktor sosio kultural yang mempengaruhinya, sehingga tidak
ada satupun hukum yang di buat dari ruang yang tanpa sejarah. Hasil
penelitiannya dituangkan dalam 3 bagian, yaitu:
a. Menjelaskan
tentang terbentuknya hukum syari,at yang di dalamnya di bahas tentang
legalisasi Al- Qur’an praktek hukum dia abad pertama islam.
b. Berbicara
tentang huku slam pada abad pertengahan, yang membahas tentang teori hukum
klasik antara kesatuan dan keragaman aliran dalam sistem hukum pemerintahandan
hukum syari’at.
c. Berbicara
tentang hukm islam dimasa modern, yang membahas tentang penyerapan hukum eropa
dan hukum syariat kontenporer .
Melalui penelitian tersebut, coulson
telah berhasil menempatkan hukum islam sebagai perangkat norma dari prilaku
teratur dan merupakan suatu lembaga social yang memenuhi kebutuhuhan pokok
manusia akan akademik dalam masyarakat.sebagaimana diketahui, hukum islam
memperhatikan sekali masalah kelsuarga, karena jika keluarga yang baik, makmur
bahagia, maka akan menciptakan masyarkat
yang baik, makmur, dan bahagia pula, intinya di awali dari keluarga.
3. Model
penelitian Mohammad Atho Mudzar
Tujuan penelitian yang dilakukan
oleh Mohammad Atho Mudzar adalah untuk mengetahui materi fatwah yang dilakukan
oleh MUI serta latar belakang timbulnya
fatwah tersebut. Penelitian ini bertolak dari sustu asumsi bahwa produk fatwah
yang dikeluarkan oleh MUI selalu di
pengaruhi oleh setting sosio cultural
dan sosio politik. Produk –produk hukum yang sangat di pengaruhi oleh berbagai
faktor lingkungan sosial banyak terjadi pada masalah – masalah yang berkaitan
dengan kehidupan sosial, ekonomi, kriminalitas, masalah perkawinan dan sebagainya
Penelitian tersebut bermanfaat dalam upaya membuka pikiran dan pandangan para
ulama fikih di Indonesia yang cenderung kurang berani mengeluarkan fatwa, atau
kurang produktif dalam menjawab berbagai masalah aktual yang muncul dimasyarakat
sebagai akibat dari kekurangfahaman dalam memahami sutuasi yang berkembang, dan
bagaimana memanfatkan situasi tersebut dalam rangka melahirkan produk hukum.
Penelitian tersebut pada intinya sejalan dengan penelitian yang di lakukan
Coulson yang menggunakan pendekatan historis dalam penelitianya. Dengan
demikian,hukum Islam baik langsung maupun tidak langsung masuk kekategori
sosial.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Hukum islam disini yaitu syari’at,
Syati’at menurut bahasa yaitu jalan yang harus dilalui oleh setiap muslim,
seedangkan menurut istilah, syati’at berarti aturan atau undang-undang yang
diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan alam semesta. Jadi syari’at
mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, warga masyarakat dan sebagai subyek
alam semesta. Syari’at mengatur hidup manusia sebagai individu, Dengan demikian
yang di sebut ilmu fikih adalah sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia
yang diambil dari dalil – dalil yang terperinci.
a. Model penelitian Harun Nasution
Sebagai
Guru Besar dalam bidang Teologi dan filsafat Islam, Harun Nasution juga
mempunyai pehatian terhadap hukum Islam. Melalui penelitianya secara ringkas
namun mendalam terhadap berbagai literatur tentang hukum Islam dengan
menggunakan metode pendekatan sejarah.Harun Nasution mendeskripsikan stuktur
hukum Islam secara komprehensip, yaitu mulai dari kajian terhadap ayat-ayat
hukum yang ada dalam al-Qur’an, latar belakang dan sejarah petumbuhan dan
perkembangan hukum Islam dari sejak zaman nabi sampai dengan sekarang,
b. Model
penelitian Noel J. Coulson
Coulson
menyajikan hasil penelitiannya di dalam bidang hukum islam yang berjudul Hukum Islam dalam perspektif
sejarah. Seluruh informasi tentang perkembangan hukum pada setiap periode selalu di lihat dari
faktor-faktor sosio kultural yang mempengaruhinya, sehingga tidak ada satupun
hukum yang di buat dari ruang yang tanpa sejarah.
c. Model
penelitianMohammad Atho Mudzar
Tujuan
penelitian yang dilakukan oleh Mohammad Atho Mudzar adalah untuk mengetahui
materi fatwah yang dilakukan oleh MUI serta
latar belakang timbulnya fatwah tersebutDAFTAR PUSTAKA
Muhasim , ahmad. pengantar studi
islam. Sayang-sayang Mataram: Sanabil, 2015
Djalil,
A basiq. ilmu ushul fiqih. Jakarta: Kencana. 2010
0 komentar:
Posting Komentar